Dindikpora Pandeglang “Overlapp”, Siapkan Rp1,6 Miliar untuk Proyek Fisik Madrasah dan Swasta

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dindikpora Pandeglang saat memberikan keterangan pers. (Dok)

Kepala Dindikpora Pandeglang saat memberikan keterangan pers. (Dok)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan keagamaan merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat yang dijalankan melalui Kementerian Agama.

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan yang menegaskan bahwa pembinaan pendidikan keagamaan berada di bawah Kementerian Agama.

Sementara itu, Peraturan Menteri Agama juga menegaskan bahwa madrasah dibina oleh Menteri Agama. Dalam ketentuannya, pendirian, operasional, hingga penutupan Madrasah Ibtidaiyah (MI) negeri maupun swasta harus memperoleh persetujuan atau keputusan dari Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Adapun pemerintah kabupaten secara atributif bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar umum, yakni Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Koordinator Komunitas Ola Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar), Muhamad Lutfi menilai Dindikpora Pandeglang overlapping atau melewati batas kewenangan. Ia juga menilai, bahwa perencanaan penganggaran gagal.

BACA JUGA :  Poktan di Pandeglang Buka Suara di Tengah Isu Potongan P3TGAI, Pastikan Transparan!

“Kalau membangun sekolah yang bukan kewenangannya, apa namanya? overlapping lah. Ini perencanaannya dari awal sudah gagal,” katanya.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga
APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok
HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:30

Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page