Menurutnya, pengaturan jam operasional tempat hiburan malam, pusat kebugaran, dan rumah pijat hingga pukul 24.00 WIB juga perlu dikaji kembali agar mempertimbangkan karakter sosial dan budaya masyarakat Kota Serang.
“Kota Serang punya kultur keagamaan yang kuat. Masa operasional hiburan malam sampai tengah malam disamaratakan tanpa ada klausul penyesuaian khusus pada waktu ibadah atau malam-malam sakral masyarakat. Harus ada batas yang lebih tegas,” katanya.
Lebih jauh, Qolby menilai Raperda tersebut masih belum menempatkan identitas budaya Banten sebagai ruh utama pengembangan pariwisata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Regulasi tidak cukup hanya mengatur investasi dan pengembangan destinasi, tetapi juga harus memberikan ruang perlindungan terhadap seni tradisional dan pelaku UMKM lokal,”ungkapnya.
Karena itu, BEM Nusantara Banten mengajukan tiga rekomendasi utama, yakni melakukan perbaikan menyeluruh terhadap teknik penyusunan Raperda, memasukkan klausul perlindungan bagi seni budaya dan UMKM lokal, serta membuka uji publik yang melibatkan akademisi, mahasiswa, budayawan, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan alim ulama.
Apabila berbagai catatan tersebut tidak diakomodasi, Qolby menyatakan pihaknya siap mengonsolidasikan gerakan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi maupun menempuh mekanisme uji materi ke Mahkamah Agung.
“Kota Serang adalah Kota Santri dan Pusat Kesultanan Banten. Pariwisata yang dibangun harus beradab, berkeadilan secara ekonomi, menjaga marwah kebudayaan lokal, dan tidak mengorbankan rakyat kecil hanya demi mengejar peningkatan pendapatan daerah,” pungkasnya.
Sementara Koordinator Kopi Nalar Rizal Fauzi meminta agar Tim Pengawas Kepariwisataan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 nantinya tidak hanya diisi unsur birokrasi, tetapi juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta tokoh agama sebagai bagian dari pengawasan partisipatif.
“Semua unsur di Kota Serang harus dilibatkan agar dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan,” katanya.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya