Ia juga menegaskan belum bisa menyimpulkan bahwa pencemaran Sungai Ciujung hanya berasal dari PT Ciptapaperia. Menurutnya, daerah aliran Sungai Ciujung menerima beban pencemaran dari berbagai sumber, mulai dari industri, limbah domestik masyarakat hingga peternakan.
“Kalau sampelnya sudah di sungai akan sulit menentukan pelakunya. Yang paling mudah diverifikasi justru di outlet perusahaan. Kalau outletnya melampaui baku mutu, berarti perusahaan tersebut menjadi salah satu kontributor pencemaran. Tetapi bukan berarti satu-satunya sumber pencemar,” kata Ruli.
Sebelumnya, berdasarkan putusan pengadilan, PT Ciptapaperia yang diwakili Direktur Ahmad Satibi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara tersebut terungkap perusahaan menghasilkan sekitar 10 ton limbah impurities per hari, yang didominasi limbah plastik. Kapasitas insinerator perusahaan hanya mampu membakar sekitar 8 ton per hari, sehingga sisa limbah ditimbun di belakang pabrik dan di kawasan sempadan Sungai Ciujung tanpa izin.
Hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup pada November 2024 menemukan timbunan limbah plastik dengan luas sekitar 0,4 hektare dan volume diperkirakan mencapai 13.000 meter kubik.
Pengadilan kemudian menjatuhkan denda Rp1 miliar serta memerintahkan PT Ciptapaperia melakukan pemulihan kerusakan lingkungan di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







