TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Kasus dugaan arisan bodong di Kabupaten Pandeglang memasuki tahap lanjutan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan.
Sebelumnya, empat korban menjalani mediasi di Mapolsek Cadasari, Pandeglang, Banten, pada 22 Agustus 2026. Dalam mediasi tersebut, korban bersama kuasa hukumnya memberikan waktu tiga hari kepada pihak terlapor untuk mengembalikan uang dan menyelesaikan kerugian yang dilaporkan.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, penyelesaian tersebut belum terealisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum korban, Rukmini, mengatakan tidak adanya komunikasi dan penyelesaian dari pihak terlapor membuat korban memilih melanjutkan proses hukum.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







