Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan saat memberikan keterangan pers. (Dok)

Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan saat memberikan keterangan pers. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi Banten memastikan aset Situ Rompong di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, seluas 2,8 hektare berada dalam penguasaan pemerintah daerah.

Kepastian itu disampaikan di tengah munculnya gugatan yang diajukan PT Sahid terkait lahan di sekitar kawasan situ. Pemprov Banten menjadi pihak tergugat II setelah masyarakat.

BACA JUGA :  Ledakan Misterius di Pondok Cabe Gemparkan Warga, Belasan Rumah Rusak

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan,
perusahaan tersebut tidak menggugat Pemerintah Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, gugatan diajukan PT Sahid kepada warga yang menempati lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan tersebut.

“PT Sahid bukan menggugat Pemprov. Gugatan itu ditujukan kepada masyarakat yang menempati lahan yang mereka klaim sebagai milik perusahaan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemprov Lirik Potensi Jutaan Mahasiswa di Banten, Jajaki Kerjasama Diaspora

Arlan menjelaskan, sebagian warga yang menjadi pihak dalam sengketa beranggapan lahan yang ditempati merupakan tanah negara atau bagian dari kawasan Situ Rompong.

Karena itu, DPUPR diminta memberikan penjelasan mengenai batas-batas resmi aset milik Pemprov Banten.

“Kami hanya memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai batas aset yang menjadi kewenangan dan kepemilikan Pemprov Banten. Posisi kami sebatas menjelaskan data aset yang ada,” kata Arlan.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Pangkas Jaminan Kesehatan Warga Miskin, Totalnya Bikin Geleng-geleng Kepala!

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page