Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan saat memberikan keterangan pers. (Dok)

Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan saat memberikan keterangan pers. (Dok)

Situ Rompong selama ini menjadi sorotan karena luas kawasan konservasinya terus menyusut. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, luas awal kawasan mencapai 12,56 hektare yang terdiri dari sekitar 6,01 hektare badan air dan 6,5 hektare sempadan situ.

Namun, kondisi terkini menunjukkan luas kawasan yang tersisa hanya sekitar 1,7 hektare. Penyusutan tersebut terjadi seiring pesatnya pembangunan di sekitar kawasan yang sejak lama tercatat sebagai aset negara berdasarkan Peta Rempoa Tahun 1928 dan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3114.

BACA JUGA :  Ketika Rp55,47 Miliar APBD Banten Mengalir untuk Tenaga Ahli, Data Masih Samar

Arlan menyebut luas aset Situ Rompong yang tercatat sebagai milik Pemprov Banten saat ini mencapai 2,8 hektare. Luasan tersebut merupakan hasil penataan dan penelusuran aset yang dilakukan secara bertahap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arlan, pada awal pendataan melalui Kartu Inventaris Barang (KIB), aset Situ Rompong hanya tercatat seluas 1,7 hektare.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Desak Sinkronisasi Kewenangan Lintas Sektor untuk Atasi Banjir

“Awalnya yang tercatat dalam KIB itu 1,7 hektare. Kemudian melalui fasilitasi dan penelusuran aset, ditemukan tambahan lahan yang merupakan badan air dan tanah negara sehingga luas aset bertambah,” kata Arlan.

Ia menjelaskan, proses penambahan luasan aset bermula saat pihak swasta melepaskan hak atas lahan seluas 1,7 hektare kepada Pemprov Banten.

BACA JUGA :  Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Selanjutnya, DPUPR menemukan adanya catatan pada sertifikat yang menunjukkan keberadaan badan air atau tanah negara seluas sekitar 3.000 meter persegi.

Selain itu, Pemprov Banten juga meminta penyerahan kembali badan air lain seluas sekitar 8.000 meter persegi yang sebelumnya berada dalam penguasaan pihak swasta.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli Pengadaan Kambing, Dinas Pertanian Pandeglang Sebut Pihak Ketiga dari Dewan
Erupsi Gunung Krakatau Bikin Warga Serang Terpapar ISPA, Dinkes: Angkanya Fluktuatif
7 SRU Dikerahkan, Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Masih Nihil
Kejari Serang Cabut Perwalian Anak Korban Kejahatan, Wali Pengganti Ditunjuk
Masih Nihil! Basarnas Banten Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi GAK
5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Kerahkan Tim Gabungan
Bikin Geger Warga Serang, Niat Buang Sampah Malah Temukan Mayat
Pemkab Serang Siapkan Pasokan 400 Ton Sampah untuk PSEL Kota Serang Tahun 2027

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:49

Dugaan Pungli Pengadaan Kambing, Dinas Pertanian Pandeglang Sebut Pihak Ketiga dari Dewan

Kamis, 10 September 2026 - 15:26

Erupsi Gunung Krakatau Bikin Warga Serang Terpapar ISPA, Dinkes: Angkanya Fluktuatif

Rabu, 9 September 2026 - 12:53

Kejari Serang Cabut Perwalian Anak Korban Kejahatan, Wali Pengganti Ditunjuk

Selasa, 8 September 2026 - 22:30

Masih Nihil! Basarnas Banten Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi GAK

Selasa, 8 September 2026 - 22:00

5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Kerahkan Tim Gabungan

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page