Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan saat memberikan keterangan pers. (Dok)

Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan saat memberikan keterangan pers. (Dok)

Situ Rompong selama ini menjadi sorotan karena luas kawasan konservasinya terus menyusut. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, luas awal kawasan mencapai 12,56 hektare yang terdiri dari sekitar 6,01 hektare badan air dan 6,5 hektare sempadan situ.

Namun, kondisi terkini menunjukkan luas kawasan yang tersisa hanya sekitar 1,7 hektare. Penyusutan tersebut terjadi seiring pesatnya pembangunan di sekitar kawasan yang sejak lama tercatat sebagai aset negara berdasarkan Peta Rempoa Tahun 1928 dan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3114.

BACA JUGA :  Pemprov Siapkan Skenario Antisipasi Penurunan Pendapatan pada APBD Banten 2027

Arlan menyebut luas aset Situ Rompong yang tercatat sebagai milik Pemprov Banten saat ini mencapai 2,8 hektare. Luasan tersebut merupakan hasil penataan dan penelusuran aset yang dilakukan secara bertahap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arlan, pada awal pendataan melalui Kartu Inventaris Barang (KIB), aset Situ Rompong hanya tercatat seluas 1,7 hektare.

BACA JUGA :  Reklame Bando Masih 'Nangkring' di Kota Serang, Mahasiswa; Misi Besar Budi Menata Kota Terhambat!

“Awalnya yang tercatat dalam KIB itu 1,7 hektare. Kemudian melalui fasilitasi dan penelusuran aset, ditemukan tambahan lahan yang merupakan badan air dan tanah negara sehingga luas aset bertambah,” kata Arlan.

Ia menjelaskan, proses penambahan luasan aset bermula saat pihak swasta melepaskan hak atas lahan seluas 1,7 hektare kepada Pemprov Banten.

BACA JUGA :  Tangsel Darurat Polusi Udara, Warga Diminta Pakai Masker!

Selanjutnya, DPUPR menemukan adanya catatan pada sertifikat yang menunjukkan keberadaan badan air atau tanah negara seluas sekitar 3.000 meter persegi.

Selain itu, Pemprov Banten juga meminta penyerahan kembali badan air lain seluas sekitar 8.000 meter persegi yang sebelumnya berada dalam penguasaan pihak swasta.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Rp9,7 Miliar Dikritik; Warga Pandeglang Lebih Butuh Jalan
Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan
Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut
Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah
Aksi Maling Berkedok Ojol Grab Gegerkan Masjid di BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Tertidur Usai Bersih-bersih
Riwayat Pencemaran Sungai Ciujung: PT Cipta Paperia Berulang Kali Terseret Kasus Limbah
DLHK Banten Temukan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia Disorot
LPTQ Tangsel Kantongi Hibah Rp22 Miliar, Mengapa Prestasi MTQ Tak Kunjung Naik?

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:30

Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Rp9,7 Miliar Dikritik; Warga Pandeglang Lebih Butuh Jalan

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:34

Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:57

Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:25

Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:37

Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah

Berita Terbaru