Situ Rompong selama ini menjadi sorotan karena luas kawasan konservasinya terus menyusut. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, luas awal kawasan mencapai 12,56 hektare yang terdiri dari sekitar 6,01 hektare badan air dan 6,5 hektare sempadan situ.
Namun, kondisi terkini menunjukkan luas kawasan yang tersisa hanya sekitar 1,7 hektare. Penyusutan tersebut terjadi seiring pesatnya pembangunan di sekitar kawasan yang sejak lama tercatat sebagai aset negara berdasarkan Peta Rempoa Tahun 1928 dan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3114.
Arlan menyebut luas aset Situ Rompong yang tercatat sebagai milik Pemprov Banten saat ini mencapai 2,8 hektare. Luasan tersebut merupakan hasil penataan dan penelusuran aset yang dilakukan secara bertahap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Arlan, pada awal pendataan melalui Kartu Inventaris Barang (KIB), aset Situ Rompong hanya tercatat seluas 1,7 hektare.
“Awalnya yang tercatat dalam KIB itu 1,7 hektare. Kemudian melalui fasilitasi dan penelusuran aset, ditemukan tambahan lahan yang merupakan badan air dan tanah negara sehingga luas aset bertambah,” kata Arlan.
Ia menjelaskan, proses penambahan luasan aset bermula saat pihak swasta melepaskan hak atas lahan seluas 1,7 hektare kepada Pemprov Banten.
Selanjutnya, DPUPR menemukan adanya catatan pada sertifikat yang menunjukkan keberadaan badan air atau tanah negara seluas sekitar 3.000 meter persegi.
Selain itu, Pemprov Banten juga meminta penyerahan kembali badan air lain seluas sekitar 8.000 meter persegi yang sebelumnya berada dalam penguasaan pihak swasta.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya