Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:57

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan saat memberikan keterangan pers. (Dok)

Situ Rompong selama ini menjadi sorotan karena luas kawasan konservasinya terus menyusut. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, luas awal kawasan mencapai 12,56 hektare yang terdiri dari sekitar 6,01 hektare badan air dan 6,5 hektare sempadan situ.

Namun, kondisi terkini menunjukkan luas kawasan yang tersisa hanya sekitar 1,7 hektare. Penyusutan tersebut terjadi seiring pesatnya pembangunan di sekitar kawasan yang sejak lama tercatat sebagai aset negara berdasarkan Peta Rempoa Tahun 1928 dan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3114.

Arlan menyebut luas aset Situ Rompong yang tercatat sebagai milik Pemprov Banten saat ini mencapai 2,8 hektare. Luasan tersebut merupakan hasil penataan dan penelusuran aset yang dilakukan secara bertahap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arlan, pada awal pendataan melalui Kartu Inventaris Barang (KIB), aset Situ Rompong hanya tercatat seluas 1,7 hektare.

“Awalnya yang tercatat dalam KIB itu 1,7 hektare. Kemudian melalui fasilitasi dan penelusuran aset, ditemukan tambahan lahan yang merupakan badan air dan tanah negara sehingga luas aset bertambah,” kata Arlan.

Ia menjelaskan, proses penambahan luasan aset bermula saat pihak swasta melepaskan hak atas lahan seluas 1,7 hektare kepada Pemprov Banten.

Selanjutnya, DPUPR menemukan adanya catatan pada sertifikat yang menunjukkan keberadaan badan air atau tanah negara seluas sekitar 3.000 meter persegi.

Selain itu, Pemprov Banten juga meminta penyerahan kembali badan air lain seluas sekitar 8.000 meter persegi yang sebelumnya berada dalam penguasaan pihak swasta.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version