TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/7/2026) akhirnya ditunda setelah menunggu hampir lima jam.
Agenda penting yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 itu tidak dapat dilaksanakan karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Rapat yang semestinya dimulai pukul 10.00 WIB baru dipastikan ditunda sekitar pukul 15.00 WIB. Kondisi tersebut kembali menyoroti persoalan kedisiplinan kehadiran anggota legislatif dalam forum resmi pengambilan keputusan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, dalam agenda tersebut DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dijadwalkan membahas sejumlah materi strategis, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, persetujuan bersama terhadap raperda tersebut, penyampaian pendapat akhir Bupati atas persetujuan bersama raperda, serta laporan hasil Reses II Tahun Sidang 2025/2026.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








