Honda Beat Raib dari Dalam Rumah, Tiga Pelaku Curanmor Dicokok Polres Pandeglang

,

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polres Pandeglang, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polres Pandeglang, Dok (Gun/Totalbanten.com)

TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Para pelaku diduga membawa kabur satu unit Honda Beat yang diparkir di dalam dapur rumah saat pemiliknya sedang tertidur lelap.

Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di Kampung Citapis, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis. Korban baru menyadari sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam miliknya hilang setelah terbangun dari tidur.

Kepala Satreskrim Polres Pandeglang AKP Alfian Yusuf mengatakan, korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka.

“Korban kemudian mengecek kondisi rumah dan mendapati pintu belakang sudah terbuka. Setelah bertanya kepada warga sekitar, tidak ada yang mengetahui keberadaan kendaraan maupun melihat aksi pencurian tersebut,” kata Alfian, Jumat, (10/7/2026).

BACA JUGA :  Walk Out di Paripurna, Ketua Fraksi PPP Desak Raperda LGBT Masuk Usulan Inisiatif DPRD

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cigeulis. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Satreskrim Polres Pandeglang bersama Unit Reskrim Polsek Cigeulis berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Polisi kemudian mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Pandeglang untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA :  DPRD Pandeglang Dukung PPPK Paruh Waktu, Minta Pemkab Buat Skema Penghasilan yang Berkeadilan

Alfian menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pandeglang dalam menekan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dan kendaraan dalam keadaan terkunci serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page