Merasa ada yang janggal, Amrizal melalui kuasanya, Adityawarman, melaporkan pelaksanaan SPMB SMP Negeri Kabupaten Serang Tahun Ajaran 2026/2027 ke Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Menurut Adityawarman, laporan tersebut bukan semata-mata untuk memperjuangkan nasib satu peserta didik, melainkan untuk menguji apakah kebijakan afirmasi yang diterapkan pemerintah daerah benar-benar telah menyasar kelompok yang menjadi tujuan program.
“Kami meminta Ombudsman menelaah apakah kebijakan ini sudah tepat sasaran atau belum,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, Adityawarman mempertanyakan dasar yang digunakan pemerintah daerah dalam menentukan penerima Jalur Afirmasi apabila tidak mengacu pada data tersebut. Ditambah, SPMB SMA juga mengacu pada DTSEN.
“Jika DTSEN sudah menjadi basis data resmi pemerintah untuk menentukan status sosial ekonomi masyarakat, lalu data apa yang digunakan untuk memastikan kuota afirmasi benar-benar diterima keluarga tidak mampu?” ujarnya.
Adityawarman yang juga kerabat Amrizal berharap polemik tersebut menjadi bahan evaluasi agar kebijakan afirmasi benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Sebab di balik angka kuota, sistem seleksi, dan perdebatan regulasi, terdapat keluarga-keluarga yang menggantungkan harapan pada pendidikan sebagai jalan untuk memperbaiki masa depan anak-anak mereka.
Kini, sembari menunggu tindak lanjut dari Ombudsman RI Perwakilan Banten, Amrizal masih menyimpan satu pertanyaan yang belum ia temukan jawabannya.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya