450 TKA Bekerja di Kabupaten Serang, Perusahaan Wajib Bayar Kompensasi 100 Dollar AS per Bulan

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Serang, Nujul Fatwa, Memberikan keterangan Kepada Pers, Dok (Pung/Totalbanten.com)

Kepala Seksi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Serang, Nujul Fatwa, Memberikan keterangan Kepada Pers, Dok (Pung/Totalbanten.com)

“Kurang lebih ada 100 lebih perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing. Kebanyakan mereka sudah memiliki izin dari kementerian. Kalau di sini kami hanya menerima pembayaran kompensasinya,” ujar dia.

Nuzul menjelaskan, setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebesar 100 dollar AS per orang setiap bulan. Dana tersebut disetorkan ke kas daerah.

“Pembayaran itu masuk ke kas daerah Kabupaten Serang. Besarannya 100 dollar AS per TKA per bulan. Kalau satu tahun berarti 1.200 dollar AS per orang,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah pembayaran dilakukan, DPMPTSP akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai bukti pemenuhan kewajiban perusahaan.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page