TOTALBANTEN.COM, SERANG – Anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan DPRD Kabupaten Serang yang mencapai Rp64,5 miliar menjadi sorotan.
Di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah dan kebutuhan pelayanan publik yang masih tinggi, besarnya alokasi anggaran untuk perjalanan dinas memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas serta urgensi penggunaannya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang, total anggaran perjalanan dinas pada tahun anggaran 2026 tercatat mencapai Rp64.567.905.243,92.
Rinciannya meliputi Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp51.578.333.092, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp12.689.572.151,92, Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri Rp150.000.000, serta Belanja Perjalanan Dinas Biasa Luar Negeri Rp150.000.000.
Besarnya anggaran tersebut menjadi perhatian karena nilainya mencapai puluhan miliar rupiah dan tersebar pada sejumlah perangkat daerah serta kebutuhan kedinasan lainnya, termasuk aktivitas pemerintahan dan legislatif.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









