“Saya juga kurang hafal. Untuk angka-angkanya saya kurang hafal. Saya juga harus minta izin dulu karena ini pernyataan terkait hal ini,” ujarnya.
Sikap tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan anggaran daerah. Padahal, informasi mengenai APBD dan penggunaan anggaran publik pada dasarnya merupakan informasi yang dapat diakses masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Beni mengungkapkan bahwa kehati-hatiannya berbicara kepada media dilatarbelakangi pengalaman sebelumnya ketika ia mendapat teguran dari pimpinan setelah memberikan data kepada wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau belum koordinasi dengan pimpinan saya enggak berani. Dulu pernah memberikan data, lalu saya ditegur pimpinan. Akhirnya saya enggak berani lagi menerima wartawan,” tuturnya.
Ia mengaku sebelumnya cukup terbuka dalam memberikan informasi yang dibutuhkan media. Namun, setelah adanya arahan internal, ia memilih tidak lagi menyampaikan data tanpa persetujuan atasan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








