TOTALBANTEN.COM, SERANG — DPRD Kabupaten Serang menolak keras usulan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebesar Rp1 juta per bulan yang diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Penolakan itu disampaikan dalam rapat tindak lanjut dengar pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (malam), usai salat Tarawih.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menegaskan, Badan Anggaran (Banggar) belum sepakat dengan angka tersebut.
Menurut dia, besaran gaji harus mencerminkan penghargaan negara terhadap peran strategis guru sebagai penopang masa depan generasi.
“Banggar belum sepakat di angka Rp1 juta. Bagaimanapun, para guru ini tulang punggung generasi yang akan datang. Kami meminta TAPD memberi apresiasi yang lebih layak dari alokasi yang ada,” ujar Ulum, Rabu dalam rapat pembahasan anggaran.
Ia meminta TAPD Kabupaten Serang—yang dipimpin Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana—menghitung ulang usulan anggaran tersebut. DPRD, kata Ulum, tidak menginginkan penganggaran berhenti di angka Rp1 juta per orang per bulan.
Penulis : Saepul Aripin
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







