Anggaran Makan-Minum Pemprov Rp110 Miliar, DPRD Banten Minta APBD Berpihak kepada Warga Miskin

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Dr. Yeremia Mendrofa menyoroti BPJS PBI. (Dok)

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Dr. Yeremia Mendrofa menyoroti BPJS PBI. (Dok)

Menurut Yeremia, bantuan sosial tidak bisa dipandang sekadar sebagai pos anggaran dalam APBD. Bantuan sosial memiliki fungsi strategis sebagai jaring pengaman bagi kelompok masyarakat rentan.

“Bantuan sosial bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan jaring pengaman bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan, lansia terlantar, penyandang disabilitas, keluarga miskin, dan kelompok rentan lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pengamat Nilai APBD Banten 2026 Tak Pro Rakyat; Makan dan Minum Rp110 Miliar Bansos Rp18 Miliar

Karena itu, ia menilai pemerintah daerah perlu memastikan program yang berdampak langsung kepada masyarakat memperoleh porsi anggaran yang lebih besar dibandingkan belanja yang bersifat administratif maupun operasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Evaluasi Belanja Operasional

Yeremia mengatakan penyusunan APBD seharusnya mengedepankan prinsip money follows priority dan money follows program. Artinya, alokasi anggaran harus mengikuti kebutuhan prioritas pembangunan dan program yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Hari Anak Nasional 2026, DPRD Banten Dorong Pendidikan Aman dan Bebas Kekerasan

Menurut dia, pola penganggaran yang hanya berorientasi pada pembagian pagu anggaran kepada organisasi perangkat daerah (OPD) berpotensi membuat belanja daerah kurang efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga
APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok
HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:30

Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page