Lutfi menjelaskan, dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah didorong untuk melakukan penghematan terhadap belanja yang bersifat administratif, seremonial, maupun kegiatan yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap pelayanan publik dan pembangunan.
“Kami meminta Bupati Serang melakukan evaluasi pada anggaran tersebut, jangan sampai uang rakyat ini dihamburkan tanpa output yang jelas terhadap pembangunan daerah,” katanya.
Di sisi lain, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, yang merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset, melempar hal itu kepada Bapperida sebagai intansi perencanaan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertanyaan itu sebenarnya lebih tepat dijawab oleh Bapperida. Karena ketika OPD memiliki kegiatan dengan belanja sewa gedung atau sewa hotel, berarti ada kegiatan atau event yang memang harus dilaksanakan dalam rangka optimalisasi dan efektivitas program,” kata Plt Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus.
Kendati demikian, Agus juga menyebut bahwa belanja sewa gedung dan bangunan termasuk hotel sudah lebih kecil ketimbang tahun sebelumnya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








