TOTALBANTEN.COM, SERANG – Wali Kota Serang Budi Rustandi, dikritik aktivis terkait reklame bando. Budi memerintahkan jajarannya untuk mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) konstruksi reklame bando yang berdiri di wilayah Kota Serang.
Hal itu ia ungkapkan setelah reklame bando diduga belum memiliki dan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sehingga berpotensi merugikan daerah.
Budi mengatakan, Pemerintah Kota Serang telah menginstruksikan agar pemilik reklame dipanggil untuk mengurus perizinan bangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait itu sudah saya instruksikan untuk segera dipanggil pemilik reklame tersebut untuk segera buat PBG,” kata Budi Rustandi saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Budi juga mengaku telah meminta Dinas PUPR untuk segera memproses perizinan bangunan yang diperlukan.
Ia menambahkan, seluruh pemilik reklame bando akan didata dan dipanggil karena sektor tersebut dinilai memiliki potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
