TOTALBANTEN.COM, SERANG – Jabatan Sekretaris DPRD Provinsi Banten yang kini diemban Subhan Setiabudi Ganda, bukanlah amanah yang datang tanpa bekal pengalaman.
Ia resmi dilantik sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Banten definitif pada November 2025 oleh Gubernur Banten Andra Soni.
Sebelum menempati posisi tertinggi di lingkungan Sekretariat DPRD Banten, Subhan dikenal memiliki rekam jejak birokrasi yang panjang di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum dilantik sebagai Sekretaris DPRD definitif, Subhan terlebih dahulu dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Banten.
Ia menggantikan Deden Apriandhi yang mendapat amanah baru sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.
Penunjukan Subhan sebagai Plt Sekretaris DPRD berlaku mulai 11 Juli 2025 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten yang diterbitkan pada 9 Juli 2025.
Karier birokrasi yang telah dijalaninya selama bertahun-tahun, termasuk di lingkungan Sekretariat DPRD Banten, dinilai menjadi modal penting dalam menjalankan fungsi pelayanan dan dukungan administrasi bagi lembaga legislatif daerah.
Kepala Bagian Persidangan, Aspirasi, dan Humas Sekretariat DPRD Banten, Suryana, menilai Subhan memiliki pengalaman yang relatif lengkap di birokrasi pemerintahan daerah.
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
