TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyatakan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Ciujung City di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, merupakan aset daerah yang telah dikuasai dan ditetapkan sebagai milik Pemkab Serang sejak 2022.
Namun, aset tersebut kini diduga kembali dimanfaatkan oleh pengembang lain, yakni PT Elok Abadi Nusantara. PT tersebut tengah menggarap PSU yang menjadi akses masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, menegaskan bahwa PSU Perumahan Ciujung City telah diserahterimakan dan ditetapkan sebagai aset Pemkab Serang melalui mekanisme penguasaan sepihak sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu kan pernah diserahterimakan sekitar tahun 2022. Saat itu pengembang lama sudah tidak ada. Kemudian Pemkab Serang, sesuai aturan yang ada, mengambil alih secara sepihak,” kata Okeu.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan Surat Pernyataan Penguasaan Aset Nomor 032/SSP/DPKPTB/2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Serang selaku Ketua Tim Verifikasi Penyerahan PSU.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Pemkab Serang berwenang melakukan penguasaan terhadap PSU yang ditelantarkan dan belum diserahterimakan pengembang demi menjamin pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
