TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang menargetkan pendapatan dari restribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp25 miliar pada 2026. Target tersebut meningkat dibandingkan target tahun sebelumnya yang berada di angka Rp24 miliar.
“Kami menargetkan pendapatan dari PBG pada tahun 2026 sebesar Rp25 miliar. Dengan adanya revisi Perda Bangunan Gedung dan revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kami optimistis target tersebut dapat tercapai,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Mochamad Roni Natadipraja, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan Lampiran Keputusan DPRD Kabupaten Serang Nomor 170.1/KEP.17-DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Tahun 2026, Perda nomor 1 tahun 2018 tengah direvisi karena belum diharmonisasi dengan aturan diatasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
