“Larangan reklame bando sudah jelas dan itu bukan aturan lama. Jangan sampai pemerintah daerah terkesan mencari PAD tetapi mengabaikan aspek keselamatan dan kepatuhan hukum,” katanya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Serang melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh konstruksi reklame bando yang berdiri di wilayahnya.
Selain menelusuri potensi kebocoran retribusi, pemerintah juga harus memastikan keberadaan konstruksi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang harus dilakukan bukan hanya menghitung potensi pendapatan daerah yang hilang, tetapi juga memeriksa legalitas dan kelayakan konstruksinya. maka penertiban harus menjadi pilihan utama, bukan justru memproses perizinannya,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih