Belanja Pegawai Kabupaten Serang Naik Lima Tahun Berturut-turut, Tak Patuh Aturan?

Senin, 8 Juni 2026 - 08:57

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dokumen APBD Kabupaten Serang. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang menunjukkan paradoks fiskal. Belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Serang terus meningkat selama lima tahun terakhir.

Kenaikan yang terjadi setiap tahun itu membuat porsi anggaran untuk birokrasi pada APBD 2026 melampaui batas maksimal belanja pegawai yang ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan dokumen APBD, dalam lima tahun terakhir, belanja pegawai tidak pernah mengalami penurunan. Pada APBD 2022 belanja pegawai sebesar Rp1,292 triliun.

Angka itu naik menjadi Rp1,321 triliun pada 2023, kemudian Rp1,325 triliun pada 2024. Pada 2025 melonjak menjadi Rp1,510 triliun dan kembali meningkat menjadi Rp1,522 triliun pada 2026.

Kenaikan yang berlangsung selama lima tahun berturut-turut itu membuat struktur APBD Kabupaten Serang semakin didominasi belanja rutin aparatur.

Padahal, pemerintah pusat telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai melalui Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar
Bidik Pasar Indonesia, AceKid Kenalkan Standar Baru Susu Formula Pertumbuhan
Ratusan Porsi MBG di Pandeglang Tak Terserap, Berakhir Jadi Pakan Ternak
80 PKBM di Kabupaten Serang Terima Hibah Rp15 Miliar dari APBD 2026
DPRD Desak BPR Serang Cari Terobosan Baru, Kredit Bermasalah Tembus Rp30 Miliar
Alumni IPDN Berebut Kursi ‘Jenderal’ ASN di Pemkab Lebak
Aktivis Kritik Wali Kota Serang; Reklame Bando Dilarang, Tapi Mau Diterbitkan PBG
Konstruksi Reklame Milik Bagas Advertising di Pandeglang Membahayakan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:50

Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:09

Bidik Pasar Indonesia, AceKid Kenalkan Standar Baru Susu Formula Pertumbuhan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:40

Ratusan Porsi MBG di Pandeglang Tak Terserap, Berakhir Jadi Pakan Ternak

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:26

80 PKBM di Kabupaten Serang Terima Hibah Rp15 Miliar dari APBD 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30

DPRD Desak BPR Serang Cari Terobosan Baru, Kredit Bermasalah Tembus Rp30 Miliar

Berita Terbaru

Exit mobile version