TOTALBANTEN.COM, SERANG – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang menunjukkan paradoks fiskal. Belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Serang terus meningkat selama lima tahun terakhir.
Kenaikan yang terjadi setiap tahun itu membuat porsi anggaran untuk birokrasi pada APBD 2026 melampaui batas maksimal belanja pegawai yang ditetapkan pemerintah pusat.
Berdasarkan dokumen APBD, dalam lima tahun terakhir, belanja pegawai tidak pernah mengalami penurunan. Pada APBD 2022 belanja pegawai sebesar Rp1,292 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Angka itu naik menjadi Rp1,321 triliun pada 2023, kemudian Rp1,325 triliun pada 2024. Pada 2025 melonjak menjadi Rp1,510 triliun dan kembali meningkat menjadi Rp1,522 triliun pada 2026.
Kenaikan yang berlangsung selama lima tahun berturut-turut itu membuat struktur APBD Kabupaten Serang semakin didominasi belanja rutin aparatur.
Padahal, pemerintah pusat telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai melalui Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
