Sebab, kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketergantungan APBD terhadap belanja rutin yang sulit dikendalikan pada tahun-tahun berikutnya.
“Ketika belanja pegawai terus naik, sementara belanja modal relatif kecil, maka muncul pertanyaan mengenai arah pembangunan daerah. APBD jangan sampai lebih berfungsi sebagai alat membiayai birokrasi daripada instrumen pembangunan,” katanya.
Diketahui, belanja pegawai dialokasikan untuk membayar gaji, tunjangan, tambahan penghasilan pegawai (TPP), gaji PPPK, honorarium, hingga belanja kepala daerah dan DPRD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Belanja pegawai yang lebih besar memunculkan ketimpangan dalam komposisi APBD. Ketika hampir separuh anggaran daerah terserap untuk membiayai birokrasi, alokasi untuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan aset yang berdampak langsung kepada masyarakat justru relatif terbatas.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa APBD harus dikelola secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Regulasi tersebut juga menempatkan belanja modal sebagai instrumen untuk memperoleh aset dan sarana yang memberikan manfaat jangka panjang bagi publik.
“Pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian, harus dilihat lagi kira-kira sisi kepantasan, kepatuhannya dan kesesuaian dengan beban belanja pegawai tersebut. DPRD sebagai wakil rakyat harus ngomong ke eksekutif, ini harus dilihat lagi,” pungkasnya.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya