Belanja Pegawai Kabupaten Serang Naik Lima Tahun Berturut-turut, Tak Patuh Aturan?

Senin, 8 Juni 2026 - 08:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dokumen APBD Kabupaten Serang. (Dok)

Ilustrasi dokumen APBD Kabupaten Serang. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang menunjukkan paradoks fiskal. Belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Serang terus meningkat selama lima tahun terakhir.

Kenaikan yang terjadi setiap tahun itu membuat porsi anggaran untuk birokrasi pada APBD 2026 melampaui batas maksimal belanja pegawai yang ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan dokumen APBD, dalam lima tahun terakhir, belanja pegawai tidak pernah mengalami penurunan. Pada APBD 2022 belanja pegawai sebesar Rp1,292 triliun.

Angka itu naik menjadi Rp1,321 triliun pada 2023, kemudian Rp1,325 triliun pada 2024. Pada 2025 melonjak menjadi Rp1,510 triliun dan kembali meningkat menjadi Rp1,522 triliun pada 2026.

Kenaikan yang berlangsung selama lima tahun berturut-turut itu membuat struktur APBD Kabupaten Serang semakin didominasi belanja rutin aparatur.

BACA JUGA :  Belanja Pegawai Kabupaten Serang Lampaui Batas Ideal UU HKPD, Pemkab Sebut Dipicu PPPK dan Pemotongan Transfer Pusat

Padahal, pemerintah pusat telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai melalui Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah.

BACA JUGA :  Ratu Tani Bahagia Jadi Alternatif Tekan Inflasi di Kabupaten Serang

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page