TOTALBANTEN.COM, SERANG – Porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2026 masih berada di atas batas ideal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dari total APBD Kabupaten Serang sebesar sekitar Rp3,19 triliun, belanja pegawai mencapai Rp1,522 triliun atau sekitar 47,7 persen. Angka tersebut jauh di atas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan dalam Pasal 146 UU HKPD.
Secara tren, belanja pegawai Kabupaten Serang terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada 2022 tercatat sebesar Rp1,292 triliun, naik menjadi Rp1,321 triliun pada 2023, kemudian Rp1,325 triliun pada 2024. Pada 2025 angkanya melonjak menjadi Rp1,510 triliun dan kembali meningkat menjadi Rp1,522 triliun pada 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, menegaskan pemerintah daerah tidak akan menempuh langkah pengurangan hak-hak pegawai untuk menyesuaikan ketentuan UU HKPD.
“Penyesuaiannya tidak dengan mengurangi hak pegawai. Yang akan kita lakukan adalah mengintensifikasi potensi PAD yang ada di Kabupaten Serang,” kata Najib, Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, peningkatan pendapatan daerah akan dilakukan melalui optimalisasi sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penyesuaian sejumlah tarif retribusi daerah yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya