Evaluasi Sekda Tangsel Dipersoalkan, Dinilai Cacat Administrasi dan Sarat Intrik Politik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Tangerang Selatan, Bambang Noertjahyo. (Dok)

Sekretaris Daerah Tangerang Selatan, Bambang Noertjahyo. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Polemik evaluasi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan kembali mencuat. Proses evaluasi terhadap Bambang Noertjahyo, yang masa penugasannya sebagai Sekda disebut telah berakhir sejak 19 April 2026, dinilai bermasalah secara administratif dan berpotensi bertentangan dengan prinsip meritokrasi birokrasi.

Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, menilai proses evaluasi yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak berjalan sesuai ketentuan regulasi.

BACA JUGA :  Sekda Tegaskan Pendopo Kabupaten Serang Fasilitas Publik, Tak Boleh Ada Pungli

“Semangatnya agar melahirkan jabatan sekda yang sesuai dengan prinsip meritokrasi, yaitu menempatkan seseorang berdasarkan kelayakan, bukan karena faktor-faktor kronisme, patronisme, dan lain sebagainya yang nanti akan tidak mampu bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Suhendar, Jumat (15/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia memaparkan sejumlah dokumen administrasi yang menjadi dasar kritiknya. Mulai dari Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 133/Kep.84-Huk/2021 tentang pengangkatan Bambang Noertjahyo sebagai Sekda Kota Tangsel tertanggal 19 April 2021, hingga surat permohonan anggota tim evaluasi yang diajukan Pemkot Tangsel kepada Gubernur Banten pada 12 Februari 2026.

BACA JUGA :  500 Ton Sampah Tangerang Selatan Bakal Dibuang ke Pandeglang Setiap Hari

Permohonan tersebut kemudian dibalas melalui surat Gubernur Banten Nomor T-800.1.3.6/160/BKD/2026 tertanggal 27 Februari 2026 terkait penugasan anggota tim evaluasi kinerja dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda Kota Tangsel.

Selanjutnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel mengajukan rancangan keputusan wali kota tentang tim evaluasi pada 6 Maret 2026. Namun, keputusan wali kota terkait pembentukan tim evaluasi baru ditetapkan pada 6 April 2026. Adapun laporan hasil evaluasi disampaikan kepada wali kota pada 27 April 2026.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut

Menurut Suhendar, rentang waktu tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola administrasi birokrasi.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page