TOTALBANTEN.COM, SERANG — Isu dugaan pungutan liar (Pungli) parkir sebesar Rp5 ribu di pendopo akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Serang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menegaskan bahwa pendopo merupakan fasilitas publik yang tidak boleh dijadikan ladang pungutan oleh oknum mana pun.
Menurut Zaldi, pendopo disediakan untuk kepentingan masyarakat, baik untuk kegiatan sosial, budaya, maupun aktivitas kemasyarakatan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, tidak ada kebijakan resmi dari pemerintah daerah yang memperbolehkan pungutan kepada warga yang ingin menggunakan fasilitas tersebut.
Penulis : Saepul Aripin
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






