Evaluasi Sekda Tangsel Dipersoalkan, Dinilai Cacat Administrasi dan Sarat Intrik Politik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Tangerang Selatan, Bambang Noertjahyo. (Dok)

Sekretaris Daerah Tangerang Selatan, Bambang Noertjahyo. (Dok)

“Berdasarkan fakta tersebut diketahui bahwa apa yang telah dilakukan atau proses yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019,” ujarnya.

Ia menegaskan, regulasi tersebut mengharuskan tim evaluasi dibentuk sebelum mulai bekerja. Selain itu, proses evaluasi semestinya telah berjalan tiga bulan sebelum masa penugasan pejabat berakhir.

BACA JUGA :  Tujuh Warga Pondok Cabe Tangsel Jadi Korban Ledakan Misterius

“Ketika habis pada 19 April 2026, maka tim itu sudah harus bekerja sekurang-kurangnya sejak Februari. Sementara Februari Pemkot Tangsel baru mengajukan surat. Faktanya, tim ini baru dibentuk pada 6 April,” kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suhendar bahkan menyebut proses evaluasi tersebut cacat secara administrasi birokrasi dan rawan dibatalkan apabila diuji melalui mekanisme hukum maupun administratif.

BACA JUGA :  MUI Kabupaten Serang dan Bupati Zakiyah Soroti Degradasi Moral Remaja Pengaruh Negatif Media Sosial.

“Jika nanti diuji secara objektif melalui mekanisme apa pun, keputusan terkait perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel akan mudah sekali dibatalkan,” katanya.

Ia juga menyoroti belum adanya penjabat sekda meski masa penugasan pejabat definitif disebut telah berakhir. Menurut dia, berdasarkan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, gubernur seharusnya segera menunjuk penjabat sekda apabila terjadi kekosongan jabatan.

BACA JUGA :  Bangunan Mitra 10 Diduga 'Caplok' Jaringan Irigasi di Parigi Tangsel

“Pejabat definitif habis sejak 19 April 2026, maka lima hari kemudian gubernur harus segera menunjuk penjabat Sekda,” ujar Suhendar.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru