TOTALBANTEN.COM, SERANG – Kasus dugaan gratifikasi dan pungutan liar pengurusan dokumen pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, berpotensi berkembang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah penyidik telah menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik para tersangka, termasuk sembilan mobil, tiga sepeda motor, uang tunai sekitar Rp500 juta, serta barang berharga lainnya.
Namun saat ini, fokus penyidikan masih pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan dan tindak pidana pungutan liar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubsi I Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq, mengatakan penerapan pasal TPPU belum dilakukan karena penyidik masih menyelesaikan proses pemberkasan perkara pokok.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








