‘Penjahat’ Lingkungan di Serang Cuma Disanksi Denda Rp200 Juta dan Pemulihan 6 Bulan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:21

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kasus PT Crown Steel Serang Ditunda Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. (Dok)

Kejari Serang menyatakan pengawasan akan tetap dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terhadap proses pemulihan yang dijanjikan perusahaan.

“Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, proses penuntutan pidana terhadap korporasi akan kembali dilanjutkan di pengadilan,” kata Adi.

Diketahui, kasus bermula dari aktivitas produksi PT Crown Steel di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

Perusahaan pengolahan besi dan baja itu melakukan peleburan besi scrap dengan suhu sekitar 1.700 derajat Celsius sebelum dicetak menjadi billet dan diolah menjadi besi siku.

Di balik aktivitas produksi tersebut, ditemukan persoalan pengelolaan limbah. Material berupa steel slag, mill scale, refraktori bekas, hingga fly ash bottom ash disebut ditempatkan di area terbuka.

Sebagian limbah bahkan digunakan sebagai material urugan di depan mess karyawan yang kerap tergenang banjir.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Muhamad Lutfi Andrian mengatakan, hasil pemeriksaan ahli pengelolaan limbah menunjukkan tanah di lokasi penimbunan telah tercemar logam berat.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Jamaah Haji Asal Pandeglang Meninggal di Tanah Suci
Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:13

3 Jamaah Haji Asal Pandeglang Meninggal di Tanah Suci

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:11

Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket

Berita Terbaru

Exit mobile version