TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Tiga di antaranya merupakan prakarsa DPRD, sementara sembilan lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah disahkan dalam rapat paripurna.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada 2026 ada 12 raperda yang akan kita bahas bersama eksekutif. Tiga berasal dari inisiatif DPRD dan sembilan dari usulan pemerintah daerah,” kata Bahrul dalam Podcast Total Banten belum lama ini.
Menurut Bahrul, seluruh raperda yang masuk Propemperda memiliki status prioritas. Perbedaannya hanya pada waktu pembahasan selama tahun berjalan.
“Kalau sudah masuk Propemperda, semuanya prioritas. Tinggal pengaturan timing pembahasannya saja,” ujarnya.
Tiga raperda prakarsa DPRD meliputi Raperda tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Raperda tentang Penataan Infrastruktur Telekomunikasi, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






