DPRD dan Pemkab Serang Sepakati 12 Raperda di 2026, Lingkungan dan Pendidikan Jadi Sorotan

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang Sepakati 12 Raperda di Tahun 2026, Lingkungan dan Pendidikan Menjadi Fokus Utama, (Dok:Ipung).

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang Sepakati 12 Raperda di Tahun 2026, Lingkungan dan Pendidikan Menjadi Fokus Utama, (Dok:Ipung).

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Tiga di antaranya merupakan prakarsa DPRD, sementara sembilan lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah disahkan dalam rapat paripurna.

“Pada 2026 ada 12 raperda yang akan kita bahas bersama eksekutif. Tiga berasal dari inisiatif DPRD dan sembilan dari usulan pemerintah daerah,” kata Bahrul dalam Podcast Total Banten belum lama ini.

Menurut Bahrul, seluruh raperda yang masuk Propemperda memiliki status prioritas. Perbedaannya hanya pada waktu pembahasan selama tahun berjalan.

BACA JUGA :  Disnakertrans Kab Serang Nilai Sengketa THR Pekerja PT Asietex Berpotensi Masuk Tripartit

“Kalau sudah masuk Propemperda, semuanya prioritas. Tinggal pengaturan timing pembahasannya saja,” ujarnya.

Tiga raperda prakarsa DPRD meliputi Raperda tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Raperda tentang Penataan Infrastruktur Telekomunikasi, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Jumat, 17 April 2026 - 09:21

PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!

Berita Terbaru