TOTALBANTEN.COM, SERANG – Berdasarkan informasi dan data, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan investasi, termasuk pengembangan properti, di tengah kewajiban menjaga lahan pertanian.
Sejumlah investor disebut menghadapi kendala karena lahan yang telah dibeli masuk dalam kategori lahan baku sawah. Berdasarkan ketentuan, Kabupaten Serang wajib mempertahankan sekitar 37 ribu hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari total 48 ribu hektare luas baku sawah.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan perubahan tata ruang dimungkinkan dalam kerangka regulasi nasional. Namun, perubahan tersebut tidak boleh mengurangi total luas lahan sawah yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada ketentuan dari kementerian bahwa setiap kabupaten/kota memiliki kewajiban luasan tertentu untuk lahan sawah. Pergeseran dimungkinkan, sepanjang tidak mengurangi jumlah keseluruhan,” kata Ulum di kantornya, Rabu (22/4/2026).
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






