Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Kepentingan Investor dan Sawah Dilindungi

Rabu, 22 April 2026 - 23:27

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang: Antara Kepentingan Investor dan Sawah Dilindungi

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Berdasarkan informasi dan data, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan investasi, termasuk pengembangan properti, di tengah kewajiban menjaga lahan pertanian.

Sejumlah investor disebut menghadapi kendala karena lahan yang telah dibeli masuk dalam kategori lahan baku sawah. Berdasarkan ketentuan, Kabupaten Serang wajib mempertahankan sekitar 37 ribu hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari total 48 ribu hektare luas baku sawah.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan perubahan tata ruang dimungkinkan dalam kerangka regulasi nasional. Namun, perubahan tersebut tidak boleh mengurangi total luas lahan sawah yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada ketentuan dari kementerian bahwa setiap kabupaten/kota memiliki kewajiban luasan tertentu untuk lahan sawah. Pergeseran dimungkinkan, sepanjang tidak mengurangi jumlah keseluruhan,” kata Ulum di kantornya, Rabu (22/4/2026).

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kali Ciputat Diduga Jadi Mall Bintaro XChange, Pengamat Trisakti; Pelanggaran Tata Ruang!
Perkara Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Kalimaya Lebak Rp 15 Miliar Disorot Kuasa Hukum
IMC Minta Kejari Cilegon Serius Tangani Dugaan Korupsi Reses DPRD 2024-2025
Urus Pengangguran di Banten, Kepolisian-BLK Latih 560 Warga Siap Kerja
Ironi Pemuda di Serang; Dibacok OTK Hingga Terkapar di Rumah Sakit
Iip Makmur Ingin Kader PKS di Banten Ada di Tengah-tengah Rakyat
Senyum Bahagia 87 Pasien Katarak di Serang Kembali Melihat Dunia Berkat Operasi Gratis
Anak Usia 13 Tahun Digauli Pegawai SPPG di Kabupaten Serang, Aksinya Direkam!
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:53

Kali Ciputat Diduga Jadi Mall Bintaro XChange, Pengamat Trisakti; Pelanggaran Tata Ruang!

Senin, 27 April 2026 - 22:35

Perkara Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Kalimaya Lebak Rp 15 Miliar Disorot Kuasa Hukum

Senin, 27 April 2026 - 21:26

IMC Minta Kejari Cilegon Serius Tangani Dugaan Korupsi Reses DPRD 2024-2025

Senin, 27 April 2026 - 12:46

Urus Pengangguran di Banten, Kepolisian-BLK Latih 560 Warga Siap Kerja

Senin, 27 April 2026 - 11:18

Ironi Pemuda di Serang; Dibacok OTK Hingga Terkapar di Rumah Sakit

Berita Terbaru

Exit mobile version