“Dalam RTRW nanti, jumlah LSD harus menjadi angka baku yang disepakati. Tidak boleh Kabupaten Serang mengurangi luas lahan sawah,” ujarnya.
Bahrul menambahkan, posisi Kabupaten Serang sebagai salah satu lumbung pertanian menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan tata ruang.
Karena itu, penyesuaian RTRW diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan keberlanjutan sektor pertanian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena kita tahu Kabupaten Serang masih menjadi bagian lumbung pertanian dan LSD secara otomatis akan kita masukan ke RTRW,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com






