Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Kepentingan Investor dan Sawah Dilindungi

Rabu, 22 April 2026 - 23:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang: Antara Kepentingan Investor dan Sawah Dilindungi

Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang: Antara Kepentingan Investor dan Sawah Dilindungi

Persoalan kerap muncul ketika lahan yang telah dibeli investor berada di kawasan sawah dilindungi. Dalam kondisi itu, kata Ulum, perubahan peruntukan lahan dapat dilakukan, misalnya menjadi kawasan industri, dengan syarat adanya lahan pengganti.

“Secara regulasi boleh, sepanjang ada peralihan wilayah lain yang menjadi bagian dari LSD dan totalnya tidak berkurang,” katanya.

BACA JUGA :  Mahasiswa UI Dorong Panglimaja Jadi Senjata Warga Tegalmaja Lawan Pengangguran

Sebaliknya, perubahan fungsi lahan tanpa penggantian dinilai bertentangan dengan ketentuan. DPRD, kata dia, akan memastikan hal tersebut tidak terjadi dalam pembahasan revisi RTRW.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui Panitia Khusus (Pansus) RTRW, DPRD akan menelaah setiap rancangan yang diajukan pemerintah daerah, terutama terkait kepastian luas LSD agar tetap sesuai ketentuan dan tercantum dalam dokumen RTRW.

BACA JUGA :  Sengketa Utang Gadai Mobil di Serang Berujung Kematian

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page