Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Desember 2025, tersisa dana sekitar Rp20 miliar. Selisih penggunaan anggaran ini memantik pertanyaan, bahkan disorot Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah.
Sejumlah penggunaan dana pun diduga bermasalah. Sekitar Rp60 miliar digunakan untuk berbagai aktivitas, termasuk kerja sama bisnis yang kini berujung persoalan hukum.
Sebagian dana ditempatkan dalam deposito di Bank Banten dan bank lain dengan nilai antara Rp12 miliar hingga Rp42,5 miliar. Penempatan ini diduga tidak transparan dan mengarah pada konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah persoalan itu, kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng curah sebanyak 1.200 ton senilai Rp20,4 miliar dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kasus ini menyeret Plt Direktur ABM, Yoga Utama, yang ditahan bersama Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara, Andreas Andrianto Wijaya, pada November 2025.
Di awal 2026 Kejaksaan Tinggi Banten kembali mengendus adanya dugaan korupsi program Banten Berkurban periode 2020-2024 di PT ABM, yang kini tengah di dalami.
Editor : Andre Sumanegara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






