Mantan Direktur Utama berinisial SW, mantan Direktur Operasional IM, mantan Komisaris Independen HB, serta mantan Komisaris Utama MU. Kepala Satuan Pemeriksa Internal (SPI) berinisial SA telah dimintai keterangan terkait masalah ini.
Kejaksaan Tinggi Banten juga menggeledah kantor ABM di ruko Sukses 2.28, Jalan KH Abdul Latif, Kota Serang, Kamis sore, 16 April 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sekitar 90 bundel dokumen dan satu unit CPU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyebut penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan periode 2020–2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang disita akan digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara. Ada indikasi pengelolaan keuangan tidak mengacu pada ketentuan, termasuk Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 dan SOP internal,” ujarnya.
Menurut dia, penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih mendalami peran masing-masing pihak.
Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan kontras tajam antara tujuan awal pendirian ABM dan realitas yang terjadi. Dari perusahaan yang diharapkan menjadi penggerak ekonomi petani dan peternak, ABM kini justru diduga berubah menjadi ladang korupsi.
Editor : Andre Sumanegara






