DPRD Minta Insentif Pajak ASN Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar Ditunda

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum saat memberikan keterangan pers

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum saat memberikan keterangan pers

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, meminta insentif untuk pemungut pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ditunda, sebelum dilengkapi aturan teknis.

Bahrul Ulum menyebut, pada prinsipnya insentif merupakan penyemangat bagi para penyelenggara pemungut pajak dan dibolehkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemberian insentif harus mengacu pada regulasi yang lengkap, mulai dari besaran, mekanisme, hingga waktu pencairan.

“Apapun itu, harus sesuai dengan regulasi yang lengkap secara teknis. Dari mulai jumlah besaran, kapan insentif itu diberikan, harus ada juklak, juknis, atau SOP yang jelas,” kata Ulum, Selasa (17/3/2026).

Bahrul menegaskan, tanpa adanya aturan teknis yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam implementasi di lapangan.

BACA JUGA :  Geledah Dua Ruangan di Kantor PT ABM, Penyidik Kejati Banten Sita Dokumen dan Koper

“Bupati harus membuat rujukan SOP yang jelas sesuai mekanisme dan regulasi yang ada. Jangan sampai insentif itu dibayarkan, tapi SOP dan regulasinya belum sesuai,” katanya.

Ia bahkan menyarankan agar penyaluran insentif ditunda apabila regulasi teknis belum rampung.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Jumat, 17 April 2026 - 09:21

PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!

Berita Terbaru