TOTALBANTEN.COM, SERANG – Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, meminta insentif untuk pemungut pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ditunda, sebelum dilengkapi aturan teknis.
Bahrul Ulum menyebut, pada prinsipnya insentif merupakan penyemangat bagi para penyelenggara pemungut pajak dan dibolehkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemberian insentif harus mengacu pada regulasi yang lengkap, mulai dari besaran, mekanisme, hingga waktu pencairan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apapun itu, harus sesuai dengan regulasi yang lengkap secara teknis. Dari mulai jumlah besaran, kapan insentif itu diberikan, harus ada juklak, juknis, atau SOP yang jelas,” kata Ulum, Selasa (17/3/2026).
Bahrul menegaskan, tanpa adanya aturan teknis yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam implementasi di lapangan.
“Bupati harus membuat rujukan SOP yang jelas sesuai mekanisme dan regulasi yang ada. Jangan sampai insentif itu dibayarkan, tapi SOP dan regulasinya belum sesuai,” katanya.
Ia bahkan menyarankan agar penyaluran insentif ditunda apabila regulasi teknis belum rampung.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






