Insentif Pegawai Pajak Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar, Fraksi Gerindra Minta Data Dibuka Utuh

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:50

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muhibbin berbicara soal Insentif Pemungutan Pajak Bapenda Kabupaten Serang.

Meski demikian, simulasi tersebut bersifat asumsi dan belum mencerminkan mekanisme resmi pembagian insentif.

Di sisi lain, pemberian insentif pemungutan pajak daerah secara normatif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, yang memungkinkan adanya insentif sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut umumnya memerlukan aturan teknis di tingkat daerah, seperti peraturan kepala daerah atau pedoman operasional yang mengatur mekanisme pembagian secara rinci.

Ahmad Muhibbin mendorong agar Pemerintah Kabupaten Serang melalui Bapenda membuka data insentif secara terbuka dalam rentang waktu yang lebih panjang.

Ia mengusulkan agar publikasi tersebut mencakup besaran insentif setiap tahun, dasar hukum yang digunakan, mekanisme dan formula perhitungan, serta teknis distribusi kepada pegawai.

Selain itu, ia juga menilai pentingnya keterlibatan para mantan kepala Bapenda untuk memberikan penjelasan kepada publik.

“Para mantan kepala Bapenda yang menjabat dalam 5 sampai 10 tahun terakhir perlu turut memberikan penjelasan, agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh terkait dasar hukum, rasionalitas besaran, serta sistem pembagian insentif,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini insentif tahun anggaran 2026 belum didistribusikan kepada pegawai.
Menurut dia, klarifikasi tersebut penting agar tidak terjadi persepsi yang keliru di tengah masyarakat terkait isu insentif.

Penulis : Engkos Kosasih

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version