Meski demikian, simulasi tersebut bersifat asumsi dan belum mencerminkan mekanisme resmi pembagian insentif.
Di sisi lain, pemberian insentif pemungutan pajak daerah secara normatif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, yang memungkinkan adanya insentif sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut umumnya memerlukan aturan teknis di tingkat daerah, seperti peraturan kepala daerah atau pedoman operasional yang mengatur mekanisme pembagian secara rinci.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad Muhibbin mendorong agar Pemerintah Kabupaten Serang melalui Bapenda membuka data insentif secara terbuka dalam rentang waktu yang lebih panjang.
Ia mengusulkan agar publikasi tersebut mencakup besaran insentif setiap tahun, dasar hukum yang digunakan, mekanisme dan formula perhitungan, serta teknis distribusi kepada pegawai.
Selain itu, ia juga menilai pentingnya keterlibatan para mantan kepala Bapenda untuk memberikan penjelasan kepada publik.
“Para mantan kepala Bapenda yang menjabat dalam 5 sampai 10 tahun terakhir perlu turut memberikan penjelasan, agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh terkait dasar hukum, rasionalitas besaran, serta sistem pembagian insentif,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini insentif tahun anggaran 2026 belum didistribusikan kepada pegawai.
Menurut dia, klarifikasi tersebut penting agar tidak terjadi persepsi yang keliru di tengah masyarakat terkait isu insentif.
Penulis : Engkos Kosasih
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






