Insentif Pegawai Pajak Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar, Fraksi Gerindra Minta Data Dibuka Utuh

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:50

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muhibbin berbicara soal Insentif Pemungutan Pajak Bapenda Kabupaten Serang.

TOTALBANTEN.COM, SERANG — Polemik insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang tahun anggaran 2026 mendorong sejumlah pihak meminta keterbukaan data dan penguatan dasar regulasi.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin, menilai penyampaian informasi yang objektif, utuh, dan komprehensif kepada publik menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan terhadap pemerintah daerah.

“Pemerintah itu bersifat berkelanjutan. Tidak mungkin sebuah kebijakan insentif muncul tiba-tiba hanya karena adanya pergantian kepala Bapenda. Pasti ada dasar hukum, historis kebijakan, serta pola perhitungan yang sudah berjalan sebelumnya,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (22/3/2026).

Dalam dokumen Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Bapenda Kabupaten Serang tercatat mencapai sekitar Rp34,2 miliar.

Alokasi tersebut tersebar pada berbagai jenis pajak, di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp12,82 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6,03 miliar, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,29 miliar.

Selain itu, terdapat pula insentif dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,90 miliar, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2,66 miliar, serta sejumlah jenis pajak dan retribusi lainnya.

Jika dijumlahkan, total anggaran insentif tersebut mencapai sekitar Rp34,2 miliar dalam satu tahun anggaran.

Berdasarkan simulasi perhitungan sederhana, apabila anggaran tersebut dibagikan kepada sekitar 60 pegawai Bapenda, maka potensi insentif yang diterima dapat mencapai kisaran Rp33 juta per bulan atau mendekati Rp400 juta per tahun per pegawai.

Penulis : Engkos Kosasih

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version