“Sampai saat ini, berdasarkan informasi yang kami terima dari Bapenda, belum ada distribusi insentif tahun 2026. sebagai informasi kepala bapenda baru menjabat dua bulan dan terkait regulasi insentif saat ini dalam proses pembahasan dibagian hukum,Ini penting untuk diluruskan agar tidak terjadi kesalah pahaman di masyarakat,” jelasnya.
Ahmad Muhibbin mengapresiasi tingginya perhatian publik terhadap isu ini sebagai bagian dari kontrol sosial.
“Saya menghormati dan mengapresiasi pertanyaan serta perhatian publik. Justru ini menjadi momentum untuk membuka data secara transparan agar masyarakat mendapatkan jawaban yang komprehensif,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Serang untuk memastikan aspek legalitas dan teknis pengaturan insentif memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jika memang terdapat hal-hal yang perlu diperkuat dari sisi regulasi, baik terkait dasar hukum maupun teknis distribusi dan proporsionalitas pembagian insentif, maka harus segera disempurnakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap polemik yang berkembang dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Redaksi masih terus menggali informasi dan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak terkait mengenai mekanisme pembagian serta dasar teknis pemberian insentif pemungutan pajak daerah tersebut.
Penulis : Engkos Kosasih
Editor : Imam Maulana