Kasus bermula dari laporan polisi pada 13 Februari 2026. Unit Reskrim Polsek Kramatwatu kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta informasi masyarakat. Hasilnya, polisi mengantongi identitas salah satu terduga pelaku berinisial RR (20).
RR diamankan di Lingkungan Pamindangan, Kelurahan Unyur, Kota Serang. Saat penangkapan, petugas menemukan sabu seberat 20 gram yang diakui milik RR.
Dari pengembangan perkara, polisi kembali mengamankan tersangka lain berinisial FR (22) di Kampung Kebagusan, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Kramatwatu sebanyak 16 kali,” ujar Bai Ma’mun.
Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi menetapkan enam orang lain sebagai daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial HI, BS, RN, ST, AN, dan TK. Seluruh identitas DPO disebut telah dikantongi dan kini masih diburu.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








