TOTALBANTEN.COM, SERANG — Jajaran Polsek Kramatwatu membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi lintas lokasi.
Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus dua tersangka, salah satunya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 20 gram.
Pengungkapan dilakukan Unit Reserse Kriminal Polresta Serang Kota pada Senin (2/3/2026), menyusul laporan masyarakat terkait maraknya curanmor di wilayah Kramatwatu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kramatwatu Kompol Bai Ma’mun mengatakan, kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHPidana.
“Dari hasil pengungkapan, para pelaku mengakui telah beraksi di 16 lokasi berbeda,” kata Bai Ma’mun, Senin (2/3/2026).
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








