Salah satu peristiwa curanmor terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di Kampung Pancuran, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor di halaman belakang rumah sebelum menunaikan salat Magrib. Usai salat, sepeda motor tersebut telah raib.
“Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu kunci letter T yang digunakan pelaku, serta sabu seberat 20 gram,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti narkotika telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk penanganan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com








