Dalam aksi itu, warga juga menyuarakan dugaan adanya pihak yang mengoordinir kegiatan tambang ilegal.
Nama seorang oknum berinisial C disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik operasi tersebut. Namun, tudingan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Tak hanya itu, beredar pula informasi bahwa aktivitas tambang melibatkan tenaga kerja warga negara asing (WNA) yang diduga tidak memiliki izin tinggal resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan ini menambah sorotan terhadap praktik yang disebut-sebut berlangsung secara tertutup tersebut.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Editor : Engkos kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






