DPRD dan Pemkab Serang Sepakati 12 Raperda di 2026, Lingkungan dan Pendidikan Jadi Sorotan

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang Sepakati 12 Raperda di Tahun 2026, Lingkungan dan Pendidikan Menjadi Fokus Utama, (Dok:Ipung).

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang Sepakati 12 Raperda di Tahun 2026, Lingkungan dan Pendidikan Menjadi Fokus Utama, (Dok:Ipung).

Bahrul menjelaskan, inisiatif perubahan perda lingkungan dilatarbelakangi sejumlah kasus yang menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat. DPRD menilai regulasi lama belum cukup mengantisipasi potensi kerusakan.

“Ke depan, aspek perizinan, pengawasan, hingga pelaksanaan akan diperkuat agar tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar berdampak dalam meminimalkan risiko lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Raperda sarana dan prasarana pendidikan dimaksudkan untuk memperkuat tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemenuhan fasilitas pendidikan dasar.

“Kita masih menemukan kondisi gedung SD dan SMP yang membutuhkan perhatian. Melalui perda ini, tanggung jawab pemerintah daerah akan dipandu dan diikat dalam regulasi,” ujar Bahrul.

Wakil Bupati Serang Najib Hamas menyampaikan salah satu raperda yang telah diajukan dalam rapat paripurna adalah perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA :  DPRD Soroti Lambannya DPUPR Kabupaten Serang Jalankan Pengadaan

“Rancangan peraturan daerah yang berasal dari prakarsa DPRD telah secara resmi disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya,” kata Najib.

Ia menilai perubahan perda tersebut diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan lingkungan yang berkembang di daerah.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page