Kopi Nalar Temukan Celah dalam Raperda Bangunan Gedung Kabupaten Serang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Draft Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Serang,Tentang Bangunan Gedung, Dok (Totalbanten.com)

Draft Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Serang,Tentang Bangunan Gedung, Dok (Totalbanten.com)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung Kabupaten Serang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan yang berpotensi memengaruhi kepastian hukum, kualitas pelayanan publik, hingga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berdasarkan hasil kajian Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar), sedikitnya terdapat 10 catatan kritis yang dinilai perlu menjadi perhatian DPRD Kabupaten Serang sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Catatan tersebut tidak hanya menyangkut aspek teknis penyelenggaraan bangunan gedung, tetapi juga perlindungan hak masyarakat, transparansi pelayanan, hingga mekanisme pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Koordinator Kopi Nalar Bidang Kebijakan Publik, Ari Supriadi, mengatakan kualitas sebuah peraturan daerah tidak diukur dari seberapa cepat regulasi disahkan, melainkan sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan publik, serta dapat diterapkan secara efektif.

“Karena ini masih dalam tahap penyusunan rancangan perda, pemerintah daerah bersama DPRD sebaiknya memperluas ruang partisipasi publik agar berbagai masukan dapat memperkaya substansi regulasi. Perda yang baik bukan hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki legitimasi publik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Ari, Sabtu (25/7/2026).

BACA JUGA :  Langkah Tegas DPRD Banten; Hapus Anggaran Sosper Rp67 Miliar untuk Dukung Program Kerakyatan

Menurut Ari, secara umum substansi Raperda telah mengakomodasi ketentuan dalam Undang-Undang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan dan hukum administrasi negara, masih terdapat sejumlah norma yang perlu disempurnakan.

“Perda ini jangan hanya menjadi regulasi administratif. Ia harus mampu memberikan kepastian hukum, menjamin transparansi pelayanan, melindungi hak masyarakat, dan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah,” ujar akademisi STISIP Banten Raya tersebut.

BACA JUGA :  Pulau Tunda dan Ikhtiar Negara "Memerdekakan" Warga 

Salah satu catatan utama Kopi Nalar adalah masih banyaknya materi pengaturan yang didelegasikan kepada Peraturan Bupati. Mulai dari pengaturan Keterangan Rencana Kota (KRK).

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page