Kopi Nalar Temukan Celah dalam Raperda Bangunan Gedung Kabupaten Serang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Draft Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Serang,Tentang Bangunan Gedung, Dok (Totalbanten.com)

Draft Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Serang,Tentang Bangunan Gedung, Dok (Totalbanten.com)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung Kabupaten Serang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan yang berpotensi memengaruhi kepastian hukum, kualitas pelayanan publik, hingga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berdasarkan hasil kajian Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar), sedikitnya terdapat 10 catatan kritis yang dinilai perlu menjadi perhatian DPRD Kabupaten Serang sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Catatan tersebut tidak hanya menyangkut aspek teknis penyelenggaraan bangunan gedung, tetapi juga perlindungan hak masyarakat, transparansi pelayanan, hingga mekanisme pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Koordinator Kopi Nalar Bidang Kebijakan Publik, Ari Supriadi, mengatakan kualitas sebuah peraturan daerah tidak diukur dari seberapa cepat regulasi disahkan, melainkan sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan publik, serta dapat diterapkan secara efektif.

“Karena ini masih dalam tahap penyusunan rancangan perda, pemerintah daerah bersama DPRD sebaiknya memperluas ruang partisipasi publik agar berbagai masukan dapat memperkaya substansi regulasi. Perda yang baik bukan hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki legitimasi publik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Ari, Sabtu (25/7/2026).

BACA JUGA :  Akademisi UNMA Banten: RDP DPRD Serang Sah dan Perlu, OPD Harus Siap Dikritisi

Menurut Ari, secara umum substansi Raperda telah mengakomodasi ketentuan dalam Undang-Undang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan dan hukum administrasi negara, masih terdapat sejumlah norma yang perlu disempurnakan.

“Perda ini jangan hanya menjadi regulasi administratif. Ia harus mampu memberikan kepastian hukum, menjamin transparansi pelayanan, melindungi hak masyarakat, dan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah,” ujar akademisi STISIP Banten Raya tersebut.

BACA JUGA :  Pengabdian Panjang yang Terputus Sepihak, Kisah Penjaga Sekolah di Serang Menolak Disebut Mundur

Salah satu catatan utama Kopi Nalar adalah masih banyaknya materi pengaturan yang didelegasikan kepada Peraturan Bupati. Mulai dari pengaturan Keterangan Rencana Kota (KRK).

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THM yang Disengel Kembali Beroperasi, Ketua DPRD Kota Serang Desak Penegakan Hukum Tak Berhenti pada Sidak
BEM Nus Banten Soroti Sikap Diam Gubernur atas Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir
Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Tunjangan DPRD Pandeglang 2024–2029: Rincian Uang Perumahan dan Transportasi Anggota Dewan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:42

Kopi Nalar Temukan Celah dalam Raperda Bangunan Gedung Kabupaten Serang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:57

THM yang Disengel Kembali Beroperasi, Ketua DPRD Kota Serang Desak Penegakan Hukum Tak Berhenti pada Sidak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:44

BEM Nus Banten Soroti Sikap Diam Gubernur atas Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19

“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Berita Terbaru