Beberapa faktor pendorong antara lain perubahan fungsi ruang, penurunan kualitas lingkungan, pencemaran akibat aktivitas industri, serta belum optimalnya pengawasan.
“Raperda ini diharapkan mampu mencegah, menanggulangi, dan memulihkan pencemaran serta kerusakan lingkungan melalui pengendalian pencemaran, rehabilitasi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan sumber daya manusia,” ujarnya.
Najib menambahkan pembahasan raperda tersebut akan dilanjutkan melalui panitia khusus (pansus) DPRD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain tiga raperda prakarsa DPRD, sembilan raperda usulan eksekutif mencakup penyertaan modal daerah pada Bank Perekonomian Rakyat Serang.
Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perubahan perda persampahan, perubahan perda bangunan gedung, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), perubahan struktur perangkat daerah, pertanggungjawaban APBD 2025, APBD Perubahan 2026, serta APBD 2027.
Pemerintah daerah dan DPRD menargetkan seluruh raperda tersebut dapat dibahas dan diselesaikan secara bertahap sepanjang tahun 2026 sesuai kebutuhan dan dinamika pembangunan daerah.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com






