TOTALBANTEN.COM, TANGSEL – Empat terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, yakni SYM, WL, ZY, dan TAKP, dituntut pidana penjara hingga 14 tahun oleh Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Diketahui, kasus yang terjadi pada tahun 2024 ini, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar, dan menjadi sorotan publik lantaran pengelolaan sampah di Tangsel hingga kini masih menjadi masalah serius.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang, Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi, Kejari Tangsel, Mardian Fajar menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya